Terbongkar! Rekayasa Transaksi Emas dan Aliran Duit yang Menghebohkan
Terdakwa Budi Said Didakwa Korupsi Jual-Beli Emas Antam
Terdakwa Budi Said didakwa mengetahui bahwa penerimaan emas Antam tidak sesuai spesifikasi, yakni 41,865 kg dengan pembayaran Rp 25,2 miliar. Jaksa mengungkapkan, Budi Said bersama Eksi Anggraeni menerima 100 kg emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melalui pengiriman dari PT Antam Tbk.
Jaksa juga menyatakan bahwa Abdul Hadi Aviciena, mantan General Manager PT Antam Tbk, tidak mendasarkan perencanaan kebutuhan stok dan tidak ada pengajuan permintaan pengiriman emas oleh manager BELM Surabaya 01. Namun, atas permintaan Budi Said melalui Eksi Anggraeni, 100 kg emas Antam dikirimkan ke BELM Surabaya 01.
Budi Said bersama terdakwa lainnya didakwa melakukan transaksi jual-beli emas Antam di bawah harga resmi, yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas PT Antam Tbk. Jaksa menyebut Budi Said mengetahui penerimaan emas yang tidak sesuai spesifikasi.
Kongkalikong ini melibatkan Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto. Budi Said disebut melakukan pembayaran transaksi jual-beli emas Antam yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.
Jaksa mengungkapkan, Budi Said mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg, yang tidak dibayarkan oleh terdakwa. Abdul juga disebut mengabaikan jumlah ketersediaan dan pengalokasian stok butik emas logam mulia Surabaya 01.
Budi Said menjalani sidang dakwaan dalam perkara korupsi terkait jual-beli emas Antam, di mana ia didakwa telah berkongkalikong agar pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam.
(27 Agustus 2024)